Ahli Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan FH Universitas Narotama Tegaskan Perda Penataan Pasar Sudah Sesuai Koridor Hukum
03 Desember 2025, 13:09:19 Dilihat: 141x
Ahli Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H, menilai langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menata jam operasional pasar sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan panjang dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
Rusdianto menjelaskan bahwa Perda 1/2023 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Aturan ini menggabungkan ketentuan dari tiga perda yang lebih lama, yaitu Perda 1/2010, Perda 8/2014, dan Perda 1/2015. Dengan diberlakukannya perda baru tersebut, maka seluruh ketentuan pada tiga perda terdahulu secara otomatis tidak lagi berlaku.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan perda sudah menempuh tahapan yang sesuai prosedur sejak 2021. Pemkot Surabaya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengelola pasar, hingga pihak-pihak terkait lainnya sebelum regulasi tersebut diberlakukan.
Dari sisi pemangku kebijakan, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa penetapan jam operasional pasar tidak dimaksudkan untuk merugikan pelaku usaha. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen serta mencegah adanya potensi monopoli atau praktik usaha tidak sehat. Ia juga menilai ketegasan pemerintah kota penting karena Surabaya memiliki banyak pasar yang harus ditertibkan, termasuk 81 pasar yang dikelola PD Pasar Surya.
Baktiono menuturkan bahwa apabila penataan pasar tidak dilakukan, justru dapat menimbulkan masalah baru, termasuk menjamurnya pasar yang tidak mengikuti aturan operasional. Karena itu, kebijakan yang diambil pemkot dinilai sudah tepat dan sejalan dengan regulasi di tingkat pusat.
sumber JawaPos.com, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama